get app
inews
Aa Read Next : Hari Ini Sidang Perdana Praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri Digelar di PN Jaksel

Buron 6 Tahun, Terpidana Korupsi Rp4,3 Miliar Proyek Dermaga Alor Ditangkap di Aceh

Rabu, 23 Maret 2022 | 15:46 WIB
header img
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Abdul Hakim. (ANTARA/Benny Jahang)

KUPANG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) mengeksekusi Ramlan (59) terpidana kasus korupsi proyek pembangunan dermaga di Kabupaten Alor. Proyek tersebut menelan anggaran Rp20 miliar dengan kerugian negara sebesar Rp4,3 miliar. Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim mengatakan, Ramlan ditangkap anggota Kejati Aceh, Rabu (16/3/2022).

"Kejaksaan NTT telah mengirim jaksa eksekutor ke Aceh untuk melakukan eksekusi hukuman penjara terhadap terpidana yang buron selama enam tahun," katanya, Kamis (17/3/2022). 

Menurutnya, terpidana Ramlan dinyatakan buron sebelum Kejaksaan Negeri Alor menerima putusan dari Mahkamah Agung yang telah menghukumnya dengan penjara selama 6 tahun. Ramlan terbukti melakukan korupsi sebesar Rp4,3 miliar dalam proyek pembangunan dermaga di Kabupaten Alor tahun 2014 silam senilai Rp20,5 miliar yang bersumber dari DIPA Satker Pengembangan Daerah Khusus Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal tahun anggaran 2014.

Ramlan ketika itu menjabat sebagai Direktur Mina Fajar Abadi yang semula divonis hukuman penjara 1,5 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang. Namun pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Kupang, terpidana dihukum 2 tahun penjara.

"Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Alor melakukan kasasi dan putusan MA divonis penjara selama 6 tahun. Saat hendak dieksekusi, terpidana menghilang karena masa tahanannya saat itu selesai sehingga masuk dalam daftar pencarian orang Kejati  NTT," katanya. 

Dia mengatakan, jaksa eksekutor dari Kejati NTT telah diberangkatkan ke Aceh untuk melakukan eksekusi putusan MA terhadap Ramlan untuk menjalani hukuman penjara selama 6 tahun.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Berita iNews Belu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut