get app
inews
Aa Text
Read Next : Sebelum Dimutilasi SPG Cantik Uswatun Khasanah dengan Pelaku Sempat Makan Malam Ini Penampakan

Ronald Tannur Akhirnya Ngaku Bersalah Terlibat Kasus Pembunuhan Kekasihnya Ortu Sedih

Rabu, 26 Februari 2025 | 08:05 WIB
header img
Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/2/2025). Ia merasa bersalah terlibat kasus pembunuhan kekasihnya. (Foto: MPI )

JAKARTA, iNewsBelu.id - Terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur mengaku dirinya bersalah atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ia bahkan, tidak pernah meminta dibebaskan atas hukuman yang harus ia pertanggungjawabkan. 

Hal itu sebagaimana ia sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/2/2025). 

Awalnya, penasihat hukum Erintuah Damanik, Philipus Sitepu menanyakan pertemuan Ronald Tannur dengan pengacaranya, Lisa Rachmat. Philipus bertanya kepada Ronald Tannur apakah dirinya meminta untuk dibebaskan atau tidak.

"Saudara saksi waktu bertemu dengan Ibu Lisa itu pernah minta bebas nggak?" tanya Philipus di ruang sidang. 

"Tidak pernah, Pak," jawab Tannur. 

"Jadi tidak pernah ngomong bahwa saya mau bebas, itu tidak pernah ya?" tanya penasihat hukum terdakwa lagi. 

"Tidak pernah," jawab Tannur. 

Kemudian, Philipus mencecar Tannur perihal apa yang sudah ia perbuat sehingga dirinya harus duduk di kursi terdakwa. Ia pun mengaku merasa bersalah karena telah membuat orang tuanya sedih dan netizen Indonesia heboh.

"Merasa bersalahnya gimana? Apa yang saudara merasa bersalah?" tanya Philipus lagi. 

"Karena saya telah merepotkan orang tua saya, membuat sedih orang tua saya, terus membuat heboh jagat netizen Indonesia," jawab Tannur. 

"Itu saudara merasa bersalahnya?" cecar Philipus lagi. 

"Betul, beban moral, Pak," jawabnya. 

Sebelumnya, tiga hakim pemberi vonis bebas Ronald Tannur didakwa menerima suap sebanyak Rp1 miliar dan 308.000 dolar Singapura.

Dalam surat dakwaan disebutkan, uang yang diterima para tiga terdakwa tersebut diberikan oleh Ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. 

Atas perbuatannya, tiga terdakwa disangkakan Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut