get app
inews
Aa Text
Read Next : Sebelum Dimutilasi SPG Cantik Uswatun Khasanah dengan Pelaku Sempat Makan Malam Ini Penampakan

Ronald Tannur Akhirnya Ngaku Bersalah Terlibat Kasus Pembunuhan Kekasihnya Ortu Sedih

Rabu, 26 Februari 2025 | 08:05 WIB
header img
Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/2/2025). Ia merasa bersalah terlibat kasus pembunuhan kekasihnya. (Foto: MPI )

Sebelumnya, tiga hakim pemberi vonis bebas Ronald Tannur didakwa menerima suap sebanyak Rp1 miliar dan 308.000 dolar Singapura.

Dalam surat dakwaan disebutkan, uang yang diterima para tiga terdakwa tersebut diberikan oleh Ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. 

Atas perbuatannya, tiga terdakwa disangkakan Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut