get app
inews
Aa Text
Read Next : KPUD Belu Distribusikan Logistik Pilkada ke Daerah Terjauh di Kabupaten Belu

Jelang Putusan Sengeketa Pilkada 24 Februari di Mahkamah Konstitusi , Bawaslu Harap Tak Ada PSU

Jum'at, 21 Februari 2025 | 13:15 WIB
header img
Mahakam Konstitusi (MK)

JAKARTA, iNewsBelu.id  - Mahakama Konstitusi (MK) akan memutuskan 40 gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah pada 24 Februari 2025 mendatang. Sambil menunggu hal itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berharap tak ada putusan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Namun jikapun ada PSU, ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta anak buahnya di daerah harus siap menghadapi hal tersebut.

"Saat ini, masih terdapat 40 perkara PHPKada di MK yang akan diumumkan pada 24 Februari 2025. Kami (Bawaslu) berharap tidak ada pemungutan suara ulang (PSU). Namun, jika ada, rekan-rekan harus siap menghadapinya," kata Bagja dalam keterangan, dikutip Jumat (21/2/2025).

Di sisi lain, Bagja meminta jajaran Bawaslu di seluruh Indonesia untuk membangun komunikasi dengan kepala daerah yang baru dilantik di wilayah. Dia menekankan pentingnya kerja sama antara Bawaslu daerah dengan forkopimda guna memperkuat sinergi dalam berbagai aspek pemerintahan dan pengawasan.

"Teman-teman telah menyaksikan seluruh proses pelantikan kepala daerah secara dalam jaringan (daring). Tugas selanjutnya adalah menjalin komunikasi dengan kepala daerah masing-masing serta forkopimda untuk membuka kerja sama dalam berbagai hal," ujar Bagja.

Bagja mencontohkan, setelah menghadiri pelantikan kepala daerah secara langsung di Istana Kepresidenan Jakarta, Gubernur Kepulauan Riau terpilih menyatakan komitmennya untuk membangun kantor Bawaslu di wilayahnya.

"Sebagai contoh, Gubernur Kepulauan Riau berencana membangun kantor Bawaslu dengan memanfaatkan sisa anggaran hibah," tuturnya.

Selain itu, Bagja mengingatkan para ketua Bawaslu daerah untuk mempersiapkan laporan pertanggungjawaban yang komprehensif dari seluruh divisi yang ada. 

"Setelah ini, para ketua Bawaslu daerah wajib menyusun laporan komprehensif mengenai pelaksanaan Pemilihan 2024 di wilayah masing-masing. Laporan tersebut harus mencakup seluruh divisi yang ada dan diserahkan langsung ke Bawaslu," tegasnya.

Berikut Perkara PHPU Kepala Daerah 2024 yang akan dilanjutkan dalam Pemeriksaan Persidangan Lanjutan (Pembuktian) berasal dari 40 daerah, yaitu:

1. Provinsi Papua Pegunungan

2. Provinsi Papua

3. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

4. Kota Sabang

5. Kota Palopo

6. Kota Banjarbaru

7. Kabupaten Tasikmalaya

8. Kabupaten Siak

9. Kabupaten Serang

10. Kabupaten Puncak Jaya

11. Kabupaten Puncak

12. Kabupaten Pulau Taliabu

13. Kabupaten Pesawaran

14. Kabupaten Pasaman Barat

15. Kabupaten Pasaman

16. Kabupaten Parigi Moutong

17. Kabupaten Pamekasan

18. Kabupaten Mimika

19. Kabupaten Mandailing Natal

20. Kabupaten Mahakam Ulu

21. Kabupaten Magetan

22. Kabupaten Lamandau

23. Kabupaten Kutai Kartanegara

24. Kabupaten Kepulauan Talaud

25. Kabupaten Jeneponto

26. Kabupaten Jayapura

27. Kabupaten Halmahera Utara

28. Kabupaten Gorontalo Utara

29. Kabupaten Empat Lawang

30. Kabupaten Buton Tengah

31. Kabupaten Buru

32. Kabupaten Bungo

33. Kabupaten Boven Digoel

34. Kabupaten Berau

35. Kabupaten Bengkulu Selatan

36. Kabupaten Belu

37. Kabupaten Barito Utara

38. Kabupaten Bangka Barat

39. Kabupaten Banggai

40. Kabupaten Aceh Timur

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut