Hari ini MK Gelar Sidang Pembuktian Sengketa Hasil Pilkada 2024 Setiap Kabupaten Hadirkan 4 Saksi
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/07/3e947_mk.jpg)
JAKARTA, iNewsBelu.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa hasil Pilkada 2024, Jumat (7/2/2025) hari ini. Agenda sidang adalah pembuktian.
Sidang tahap pembuktian digelar setelah MK merampungkan sidang dismissal (penelitian). MK melanjutkan 40 gugatan hasil pilkada ke tahap pembuktian.
Dalam tahapan ini, MK akan mendengar keterangan saksi/ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.
Majelis Hakim membatasi jumlah saksi dalam tahap agenda pembuktian ini.
Untuk pilkada tingkat provinsi, masing-masing pihak diberi kesempatan menghadirkan enam orang saksi atau ahli. Sementara, untuk tingkat kota/kabupaten jumlahnya empat orang.
Daftar nama saksi dan ahli harus lengkap beserta keterangannya. Termasuk menyerahkan data diri dan surat izin paling lambat satu hari kerja sebelum sidang.
Ahli yang dihadirkan harus menyertakan surat izin dari instansi atau perguruan tinggi sebagai bukti kompetensinya.
Sidang pembuktian akan berlangsung pada 7-17 Februari 2025. Lalu, pengucapan putusan direncakan berlangsung pada 24 Februari 2025.
Editor : Stefanus Dile Payong