JAKARTA, iNewsBelu.id - Pegawai Negeri Sipil (PNS) batal pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Januari 2025. Ada sejumlah faktor, salah satunya kesiapan kantor kementerian dan lembaga di IKN, Kalimantan Timur.
Merujuk surat edaran Menteri PANRB kepada Pimpinan Kementerian/Lembaga nomor: B/5172/M.SM.01.00/2024 tanggal 18 Oktober 2024 yang intinya pemindahan ASN ke IKN akan dilaksanakan pada bulan Januari 2025 dan berdasarkan koordinasi dengan Otorita IKN, belum bisa dilaksanakan
1. Alasan PNS Batal ke IKN
Berdasarkan koordinasi dengan Otorita IKN, PNS belum bisa pindah karena penataan organisasi dan tata kerja sebagian Kementerian/Lembaga Kabinet Merah Putih masih dalam tahap konsolidasi internal pada masing-masing Kementerian/Lembaga.
Kemudian gedung perkantoran dan unit hunian untuk ASN di IKN, sampai dengan akhir tahun 2024 masih dalam penyesuaian terkait dengan berubahnya jumlah Kementerian/Lembaga.
2. Batal ke IKN
Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini kami beritahukan bahwa rencana pemindahan ASN ke IKN sebagaimana surat Menteri PANRB tersebut di atas belum dapat dilaksanakan. Mengenai waktu final pemindahan ASN ke IKN akan diberitahukan kemudian.
Editor : Stefanus Dile Payong