Dipercepat Penanganan PHPU Pilkada, Mahkamah Konstitusi Akan Bacakan Putusan Dismissal 4-5 Februari
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:56 WIB
Dia menjelaskan, percepatan jadwal sidang PHPU Pilkada dilakukan atas dasar prinsip persidangan yakni cepat. Faiz mengatakan, Majelis Hakim MK bisa memeriksa perkara dengan efisien dan efektif.
"Dan kita juga mengenal adagium delay justice denied. Jadi pemeriksaannya berlangsung dengan lancar," ujarnya.
"Karena justru yang diharapkan oleh para pihak adalah selain rasa keadilan juga ada kepastian, terutama bagi para pemangku dan pengambil kebijakan. Sehingga percepatan ini atas dasar untuk memberikan kepastian terhadap perkara-perkara yang sedang atau akan nantinya diputus oleh MK," katanya.
Editor : Stefanus Dile Payong