get app
inews
Aa Text
Read Next : Loro Bauho, Ajak Warga Fatubenao Menangkan Paket Sahabat Sejati, WL - Vicente

Diduga Palsukan Dokumen Dalam Pilkada Belu Bawaslu Berikan Dua Rekomendasi ini Acncamannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:15 WIB
header img
Ilustrasi Pencoblosan Pilkada 2024 (foto MPI)

Proses Hukum Berlanjut

James Wilem Ratu menyatakan bahwa langkah verifikasi tambahan diperlukan, termasuk pengumpulan salinan putusan pengadilan dan bukti pendukung lainnya, untuk memastikan keabsahan laporan ini. Jika terbukti ini akan berdampak tidak kepada perorangan tetapi juga pasangan calon.

Merujuk pada Pasal 45 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Mantan narapidana yang mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan memberikan keterangan tidak benar, termasuk memalsukan dokumen atau menyembunyikan status sebagai mantan napi, dapat dikenai sanksi Administratif Pembatalan Pencalonan, dan Didiskualifikasi jika pelanggaran diketahui setelah proses pemilu berjalan, calon tersebut dapat didiskualifikasi meskipun telah terpilih.

Selain itu, juga dikenakan Sanksi Pidana, dimana Mantan napi yang memalsukan dokumen atau memberikan keterangan palsu dapat dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman Hukuman penjara maksimal 6 tahun jika terbukti melakukan pemalsuan dokumen resmi.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut