get app
inews
Aa Text
Read Next : Syahrul Yasin Limpo Mantan Menteri Pertanian Dituntut 12 Tahun Penjara

Mantan Menkum HAM Yasonna Laoly Tak Penuhi Panggilan KPK, Minta Jadwal Pemeriksaan Ulang

Jum'at, 13 Desember 2024 | 12:07 WIB
header img
Mantan Menkumham Yasonna Laoly meminta KPK jadwal pemeriksaan ulang. (Foto: MPI).

JAKARTA, iNewsBelu.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa politikus PDI Perjuangan sekaligus mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly hari ini Jumat (13/12/2024). Yasonna meminta jadwal pemeriksaan ulang.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menerangkan, Yasonna sedang ada agenda yang tak bisa ditinggalkan hari ini.

“Untuk YSL (Yasonna Laoly), info dari penyidik minta dijadwalkan ulang karena sudah ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan,” kata Tessa kepada wartawan Jumat (13/12/2024).

Namun Tessa belum merincikan kapan pemanggilan lanjutan terhadap Yasonna Laoly tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, dia hendak dipanggil sebagai saksi terkait kasus Harun Masiku.

KPK sebelumnya memperbarui surat daftar pencarian orang (DPO) atas nama Harun Masiku. Upaya itu dilakukan untuk mencari buronan kasus dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR tersebut. 

Surat DPO itu bernomor R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024 dan ditandatangani Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada 5 Desember 2024.

“Untuk ditangkap dan diserahkan ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Jalan Kuningan Persada Kav. 4 Setiabudi Jakarta Selatan,” tulis surat tersebut.

Dalam surat tersebut, KPK mencantumkan identitas Harun Masiku. Pria kelahiran Ujung Pandang, 21 Maret 1971 itu disebut memiliki tinggi badan 172 cm dan berat badan yang tidak diketahui secara pasti. 

Kemudian, Harun Masiku dicirikan berkulit sawo matang. Alamat tinggal di Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

“Ciri khusus: berkacamata, kurus, suara sengau, logat Toraja/Bugis,” tulisnya.

Surat DPO itu juga menyertakan empat foto terbaru Harun Masiku.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut