get app
inews
Aa Text
Read Next : Putus Asa Akibat HP Disita karena Game Online, Pelajar SMA di Blitar Tewas Gantung Diri

Pelajar SMA Perkosa Ibu Rumah Tangga Tetangga Kos, Korban Diancam Parang di Leher

Kamis, 10 Maret 2022 | 10:56 WIB
header img
Kapolres Merauke AKBP Untung Sangaji didampingi Kasi Humas AKP Ariffin saat ekspos remaja memerkosa ibu rumah tangga. (Foto: Humas Polri)

JAYAPURA, iNews.id - Pelajar SMA berinisial TFP (16) memerkosa ibu rumah tangga yang merupakan tetangga kosnya di Kabupaten Merauke, Papua. Pelaku meletakkan parang di samping leher korban sebagai ancaman hingga leluasa saat melancarkan aksi bejatnya. 
Suami korban yang mendengar pengakuan istrinya tak terima lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Merauke. Usai menerima laporan, polisi menyelidiki kasus dan menangkap pelaku.

Kapolres Merauke AKBP Untung Sangaji mengatakan, pelaku pemerkosaan seorang remaja berstatus pelajar. Sementara korban ibu rumah tangga berinisial NY (37). Keduanya tinggal bertetangga di rumah kos yang berlokasi di Gang KPKN Sepadem, Merauke. 

"Pelaku melakukan aksi pemerkosaan tersebut dengan dipengaruhi miras. Dia membawa sebilah parang yang digunakan untuk mengancam korban," ujar Kapolres didampingi Kasi Humas AKP Ariffin, KBO Satreskrim Ipda Joko Juniar dan penyidik PPA Satreskrim Polres Merauke, Rabu (9/3/2022).

Menurutnya, kronologi awal bermula saat pelaku memiliki niat awal untuk mencuri. Namun ketika masuk ke rumah, dia melihat korban sedang tidur dan langsung memerkosanya. 

"Pelaku mengancam dengan parang yang diletakan pada leher korban,“ katanya.

Sementara KBO Sat Reskrim Polres Merauke Ipda Joko Junior menambahkan, polisi telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan tersangka serta sebilah parang yang digunakan untuk beraksi.

"Saat kejadian pemerkosaan tersebut suami korban sedang tidak berada di rumah. Usai istrinya diperkosa, suami korban pulang dan langsung melapor,” kata Joko. Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun kurungan. 

Dia juga dijerat dengan pasal kekerasan, mengancam dan membawa alat tajam. 

"Kami jerat pelaku dengan pasal berlapis." ucapnya.
 

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut