get app
inews
Aa Text
Read Next : Putus Asa Akibat HP Disita karena Game Online, Pelajar SMA di Blitar Tewas Gantung Diri

Pemeran Video Mesum Pelajar SMA di Ogan Ilir Ditangkap Cekik Kekasih

Senin, 07 Maret 2022 | 16:45 WIB
header img
Ilustrasi pemerkosan/adegan mesum. Foto: Istimewa

OGAN ILIR, iNews.id  - PA (16), seorang remaja Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Ogan Ilir (OI) diamankan Unit Perlindungan Perempuan Anak (UPPA) Satreskrim Polres OI. Remaja yang masih sekolah tersebut ditangkap atas kasus penganiayaan dan pencabulan terhadap pacarnya DH (15). 

Kasi Humas Polres OI Iptu Abdul Haris mengatakan, tersangka emosi dan memukuli korban setelah video mesum keduanya tersebar hingga menjadi perbincangan masyarakat Rantau Panjang OI.

"Tindak penganiayaan yang dilakukan tersangka itu terjadi pada pertengahan Januari 2022 lalu. Tersangka emosi, karena video asusila keduanya tersebar," ujar Iptu Abdul Haris, Senin (7/3/2022). 

Abdul Haris menjelaskan, keduanya sempat bertemu di pinggir Jalan Desa Jagolano, pada Senin 17 Januari 2022. Saat itu, korban melintas menggunakan kendaraannya sehingga tersangka meminta korban untuk berhenti.

"Saat bertemu mereka ini ribut hingga membuat tersangka emosi dan menganiaya kekasihnya itu. Tersangka menampar pipi kiri korban sebanyak satu kali, lalu menampar pipi kanan satu kali dan mencekik leher korban," jelasnya.

Penganiayaan terhadap korban sempat dipergoki warga, hingga sampai ke telinga keluarga korban. Selanjutnya keluarga korban langsung menanyakan kejadian tersebut kepada DH.

Setelah didesak, akhirnya korban mengakui sudah melakukan persetubuhan seperti dalam video mesum tersebut. 

"Korban mengakui sudah melakukan persetubuhan sebanyak dua kali, pada tahun 2021, di bangunan sekolah yang berada di kampung mereka," ungkapnya. 

Keluarga korban yang tak terima dengan sikap tersangka melaporkan PA ke Mapolres OI. Usai saksi diperiksa dan bukti-bukti terkumpul, tersangka PA langsung dijemput dan diamankan di Mapolres OI.

"Walaupun masih di bawah umur, proses hukumnya tetap berlanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara," katanya. 

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) tentang Tindak Pidana Persetubuhan dan Pasal 80 ayat (1) tentang Kekerasan terhadap Anak di Bawah Umur yang diatur dalam UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut