get app
inews
Aa Read Next : Heboh, Hanya Nama Alvin Lim Ungkap Ferdy Sambo Tak Ditahan di Sel Lapas Salemba

Angelina Sondakh Bebas, Mohon Maaf kepada Rakyat Indonesia

Kamis, 03 Maret 2022 | 17:17 WIB
header img
Angelina Patricia Pinkan Sondakh bebas hari ini, Kamis (3/3/2022). Hal ini dikatakan Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti. Foto/MPI

JAKARTA, iNews.id - Angelina Patricia Pinkan Sondakh bebas hari ini, Kamis (3/3/2022). Hal ini dikatakan Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti.

Angelina Sondakh yang tersangkut kasus korupsi sudah menjalani masa hukumannya sejak 27 April 2012 lalu. Ia mendapatkan vonis hukuman penjara selama 10 tahun atas dasar putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 1616 K/Pid.Sus/2013.

Dalam putusan MA RI Nomor 107PK/Pid.Sus/2015, Angelina Sondakh selain dijatuhi hukuman pidana penjara 10 tahun ia juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti Rp2.500.000.000 dan USD 1.200.000 subsider 1 tahun Penjara

Hingga saat ini sudah dibayar 8.815.972.722,- , sisa Rp. 4.538.027.278,- subsider 4 Bulan 5 hari (belum dibayar, diganti dengan menjalanakan pidana kurungan 4 bulan 5 hari). Tanggal bebas awal Angelina Sondakh adalah 27 April 2022, apabila denda dan uang pengganti dibayar lunas. Selama menjalani pidana Angelina Sondakh mendapatkan remisi Dasawarsa sebanayak tiga bulan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor W.10-2598.PK.01.01.02 Tahun 2015 Tanggal 14 Agustus 2015 tentang Pemberian Remisi Dasawarsa Tahun 2015, remisi dasawarsa diberikan kepada seluruh narapidana.

Angelina Sondakh dinilai telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk diberikan program Cuti Menjelang Bebas (CMB) sebesar remisi terakhir paling lama 3 (tiga) bulan yang jatuh pada tanggal 29 Oktober 2021.

Namun karena yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp. 4.538.027.278,- subsider 4 bulan 5 Hari Penjara, maka tanggal menjalani CMB Angelina Sondakjh menjadi 3 Maret 2022 

"Pada 3 Maret 2022, Angelina Sondakh telah dikeluarkan dari Lapas Perempuan Jakarta untuk mulai menjalankan program CMB sebagai klien pemasyarakatan dengan bimbingan lanjutan Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan selama 3 bulan," jelas Rika Aprianti. 

Saat keluar dari lapas perempuan Jakarta pada pukul 06.30 WIB, Angelina Sondakh menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas tindakan yang mengakibatkan ia harus berada di lapas selama hampir 10 tahun. Angelina mengatakan bahwa tindakan korupsi yang ia lakukan tidak patut dicontoh

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Kemenkumham dan seluruh jajaran petugas lapas perempuan jakarta yg telah membinanya selama ini. Angelina juga berpamitan dengan warga binaan dan menitipkan pesan agar mereka selalu kuat dan sabar.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut