get app
inews
Aa Text
Read Next : Astaga! Dugaan Suap Lelang Jabatan Bupati Bangkalan Abdul Latif dan 5 Kepala Dinas Diciduk KPK

Mantan Mensos Juliari Kembali Diperiksa, KPK Buka Penyelidikan Baru Kasus Bansos Covid-19

Sabtu, 07 Agustus 2021 | 13:13 WIB
header img
Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Dok. Sindo Media).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyelidikan baru terkait kasus suap bantuan sosial (bansos) pada Kementerian Sosial. Sejumlah pihak terkait diperiksa, termasuk mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan terhadap Juliari untuk mendapatkan keterangan tambahan dalam kasus tersebut.

"KPK saat ini berupaya mengembangkan dan mengungkap dugaan peristiwa pidana korupsi pelaksanaan pengadaan barang, jasa terkait bansos pada Kemensos melalui penyelidikan terbuka dengan melakukan permintaan keterangan beberapa pihak terkait," ujar Ali di Jakarta, Sabtu (7/8/2021).

Dia menuturkan, pemeriksaan terhadap Juliari dilakukan Jumat (6/8/2021). Menurutnya, keterangan detail mengenai pengembangan kasus tersebut segera disampaikan seca terbuka.

"Kami memastikan penyelidikan terus dilakukan dan perkembangannya akan disampaikan," tuturnya.

Dalam kasus ini Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Selain itu, jaksa juga menuntut Juliari untuk membayar denda sejumlah Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Jaksa meyakini Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Juliari diyakini menerima suap dari sejumlah pengusaha penggarap proyek pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut