SUKABUMI, iNews.id - Peluk dan tangis haru pecah saat keluarga menyambut pulang kedatangan empat gadis korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Mereka sebelumnya diamankan petugas saat hendak dijual ke Kabupaten Paniai, Papua. Selanjutnya tim Satreskrim Polres Sukabumi terbang ke Kabupaten Paniai, tidak hanya menjemput keempat korban, tetapi juga membawa dua tersangka yang merupakan seorang mami (muncikari) dan sopirnya. Pelaku utama sang mami diduga terlibat kasus trafficking.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, setelah menunggu beberapa hari, akhirnya para korban tiba di Sukabumi dan langsung dijemput tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Rabu (23/2/2022) pukul 23.00 WIB.
Dia juga mengucapkan terima kasih kepada Satreskrim dan Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) atas kerja kerasnya mengungkapkan kasus tersebut.
"Alhamdulillah kerja sama dengan Polres Paniai, empat orang korban bisa kami pulangkan hari ini juga, sudah sampai di Kabupaten Sukabumi," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (23/2/2022).
Dedy menambahkan, hasil koordinasi Polres Sukabumi dengan Polres Paniai terdapat 3 tersangka. Akan tetapi satu tersangka di Paniai untuk diproses di sana. Sementara dua tersangka lainnya dibawa ke Polres Sukabumi untuk proses lebih lanjut.
"Tersangka tersebut mami (muncikari) yang menjual korban HK dan kartu identitasnya. Kami juga bawa sopir dari mami yang berinisial M terkait hasil pengembangan," katanya.
Saat ditanya dengan kondisi keempat korban, Kapolres mengatakan mereka dalam keadaannya baik dan tidak kurang satu apa pun.
"Kondisinya alhamdulillah sehat, malam ini juga kami akan serahkan kepada keluarga dan untuk pemeriksaan atau bisa juga ditunda besok," ucapnya.
Sementara itu, salah satu keluarga korban, Asep Setiawan mengatakan dia sangat mengucapkan terima kasih atas kinerja polisi dalam mengungkap kasus ini dengan cepat.
"Kami ucapkan terima kasih kepada polis, khususnya Kapolres Sukabumi juga kepada rekan-rekan media yang sudah memberitakan kasus ini sehingga bisa ditangani dengan cepat," ujar Agus.
Editor : Stefanus Dile Payong