get app
inews
Aa Text
Read Next : Ahmad Sahroni Diperiksa KPK terkait Kasus TPPU SYL Hari Ini

Syahrul Yasin Limpo Mantan Menteri Pertanian Dituntut 12 Tahun Penjara

Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:37 WIB
header img
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo dituntut 12 tahun penjara. (Foto: MPI )

JAKARTA, iNewsBelu.id - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dituntut 12 tahun penjara. Dia juga didenda Rp500 juta dan subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa meyakini SYL bersalah melakukan pemerasan di lingkungan Kementan dan menerima gratifikasi. 

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 500 jita subsider pidana kurungan selama 6 bulan," kata JPU saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jumat (28/6/2024) siang.

Hal memberatkan SYL tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberi keterangan, mencederai kepercayaan masyarakat dan korupsinya dengan motif tamak. Hal meringankan SYL sudah berusia lanjut 69 tahun.

Selain itu, JPU juga meminta Majelis Hakim untuk mengenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD 30.000. Uang itu diminta bisa dibayar SYL maksimal.1 bukan setelah dapat hukuman inkrah.

"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun," tandasnya.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut