LAMPUNG SELATAN, iNews.id - Oknum Kepada Desa (Kades) di Lampung Selatan, Lampung mencabuli stafnya di kantor desa dan mobil ambulans. Aksi bejat kades sudah berlangsung lima kali.
Bagus Adi Pamungkas, oknum Kades Rawa Selapan, Candipuro, Lampung Selatan melakukan aksi pencabulan terhadap RF, staf Desa Rawa Selatan lebih dari lima kali. Perbuatan asusila itu dilakukan di kantor Desa Rawa Selapan dan di dalam mobil ambulans desa.
Oknum kades ini akhirnya ditahan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan. Bagus Adi Pamungkas ditahan sel tahanan Mapolres Lampung Selatan. Dia ditahan lantaran diduga melakukan pelecehan seksual atau perbuatan cabul terhadap korban berinisial RF, warga desa setempat yang pernah bekerja sebagai staf di kantor Desa Rawa Selapan.
Penahanan itu dilakukan Kejari Lampung selatan setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim Penyidik Polda lampung yang menangani perkara pelecehan tersebut yang sudah masuk ke tahap dua.
"Atas perbuatannya pelaku kini mendekam di sel Tahanan Mapolres Lampung Selatan dan akan dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan Pasal 289 KUHP serta Pasal 294 ayat (2) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujarKajari Lampung Selatan, Dwi Astuti Beniyati, dikutip Jumat (18/2/2022).
Kejari Lampung Selatan akan segera melimpahkan berkas perkara atas kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Kalianda untuk dapat segera dilakukan penjadwalan sidang.
Editor : Stefanus Dile Payong