get app
inews
Aa Text
Read Next : Bus Tujuan Kupang - Kefamenanu Terbalik, 18 Penumpang Luka-Luka

Kupang Berlakukan PPKM Level 4, Pos Penyekatan Diperketat

Rabu, 28 Juli 2021 | 08:41 WIB
header img
emberlakuan PPKM level 4 di Kota Kupang, Aparat Gabungan Mulai Lakukan Pemeriksaan Terhadap Semua Perlintasan yang Masuk Koata Kupang,Selasa.27/07/2021/ Malam

KUPANG,iNews.id - Pemberlakuan PPKM level 4 di Kota Kupang, NTT mulai direalisasikan. Satlantas Polres Kupang
Kota mulai menjaga pos penyekatan dan meningkatkan pengawasan sejak Selasa (27/7/2021) malam. 


Pengawasan ini melibatkan puluhan anggota Polri, Dishub, Pol PP, TNI dan BPBD Kota Kupang. Tim melakukan
penyekatan dan pemeriksaan para pengendara yang memasuki wilayah Kupang.


Kasatlantas Polres Kupang Kota AKP Andri Aryansyah mengatakan, mulai malam ini tim akan melakukan pengecekan
surat prokes dan administrasi kendaraan yang dimiliki pengendara dengan tujuan yang jelas. Di pos penyekatan Lasiana
(Bimoku –batas Tarus) jika tidak mengantongi surat prokes dan adminitrasi kendaraan, pengendara akan diminta putar
balik.

"Kami menyasar kendaraan roda dua maupun roda empat yang melewati pos penyekatan di wilayah Kota Kupang.
Pengendara sudah mulai tertib dan mengikuti isyarat petugas yang memberhentikan kendaraan," ujarnya, Selasa
(27/7/2021).

Menurutnya, kegiatan ini merupakan penegakan Pemberlakuan Surat Edaran Wali Kota Kupang Nomor
046/HK.443.1/VII/2021 tentang Perpanjangan Kedua atas penebalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
(PPKM) skala Mikro di Kota Kupang untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 yang diberlakukan
pada tanggal 27 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.

Seiring dengan PPKM level 4, terdapat lima lokasi penyekatan, yaitu pintu masuk Lasiana (Bimoku batas Tarus), Penfui
(AngkatanUdara Batas Baumata), Belo, Manulai 2 (Perempatan Jalur 40)

"Untuk kegiatan malam ini pada pos penyekatan Manulai II (Tabun) terdapat 20 kendaraan yang diperiksa. Di pos
Pelabuhan Bolok juga terdapat 24 unit kendaraan diperiksa dan satu diminta putar balik. Kami juga temukan puluhan
warga tidak tertib menggunakan masker," katanya.


Kemudian di pos penyekatan Penfui (Angkatan Udara- batas Baumata) sekitar 55 kendaraan diperiksa dan disuruh
memutar balik. Lalu di pos penyekatan Belo, 45 kendaraan diperiksa, empat diminta memutar balik serta puluhan orang
memakai masker tidak tepat," ucapnya.


Dia menjelaskan, bagi pelaku perjalanan darat yang akan masuk ke Kota Kupang, satgas gabungan akan memeriksa jumlah
kapasitas penumpang sesuai ketentuan serta wajib memakai masker

"Satgas juga memeriksa suhu tubuh seluruh pelaku perjalanan darat menggunakan thermogun sesuai ketentuan," kata
Kasatlantas.  


Seluruh pelaku perjalanan darat harus menunjukan kartu vaksin minimal tahap 1, hasil rapid antigen H-1. Bagi warga
yang bukan penduduk Kota Kupang apabila suhu tubuh di atas 37,80 derajat, yang bersangkutan dilarang masuk dan
diarahkan kembali ke daerah asal.


 

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut