JAKARTA, iNewsBelu.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bakal menyidangkan gugatan tim hukum PDIP terhadap KPU terkait dugaan perbuatan melawan hukum.
Hal itu disampaikan Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun saat konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Selasa (24/4/2024). Gugatan tersebut tercatat dengan nomor register 133/G/2024/PTUN.JKT.
"Saya harus menegaskan sidang putusan hari ini di PTUN dipimpin oleh Ketua PTUN Jakarta. Hasil dari putusan yang disampaikan adalah permohonan kami layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara karena apa yang kami temukan seluruhnya tadi pagi menjadi putusan ini," kata Gayus.
Gayus menyebutkan, dugaan pelanggaran KPU dalam menyelenggarakan Pemilu akan terungkap dalam rangkaian sidang di PTUN.
"Kalau saya katakan justru di PTUN inilah akan terbaca, terungkap semua persoalan karena adanya pelanggaran hukum oleh penguasa. Dan ini akan keungkap," ujarnya.
Ia pun meminta KPU tidak segera mengumumkan penetapan pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029.
"Kalau KPU buru-buru membuat penetapan paslon ya ini menghilangkan proses hukum yang sedang berjalan di PTUN, yang beberapa hari nanti terus berjalan, itu yang kami inginkan supaya jangan ada justice delay," ujarnya.
"Jadi keadilan yang terlambat nanti kalau buru-buru ditetapkan, bersabar. Beri kesempatan hukum untuk menentukan apakah penguasa yang menyalahgunakan kekuasaan ini sudah patut untuk memutuskan atau menetapkan," imbuhnya.
Sekadar informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan pasangan calon nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Rabu 24 April 2024 mendatang.
Editor : Stefanus Dile Payong