get app
inews
Aa Read Next : Tragis! Longsor di Kabupaten Ende Ibu dan Anak Tertimbun, 1 Orang Tewas

Usai Demo Upah ke Bupati, 249 Nakes Non-PNS di NTT Dipecat Dianggap Tak Loyal

Minggu, 14 April 2024 | 18:21 WIB
header img
249 Nakes Non-PNS di NTT Dipecat, (foto istimewa)

RUTENG, iNewsBelu.id  - Sebanyak 249 tenaga kesehatan Non ASN di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan demonstrasi menuntut menuntut Bupati setempat, Heribertus GL Nabit untuk menaikan upah serta perpanjangan Surat Perintah Kerja (SPK) tahun 2024 ini. Pada Rabu (6/4/2024).

Para nakes tersebut juga menuntut kenaikan tambahan penghasilan (tamsil). Aspirasi lainnya mereka meminta penambahan kuota seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Imbas dari aksi demonstrasi tersebut, saat ini tenaga kesehatan Non ASN di wilayah itu, dikabarkan tidak lagi diperpanjangkan Surat Perintah Kerja (SPK) tahun 2024 ini oleh pemerintah daerah setempat.

"Permohonan maaf yang sedalam-dalamnya kepada Bupati Manggarai sebagai pengambil kebijakan di Kabupaten dan seluruh jajarannya,” demikian kata Elias Ndala koordinator Forum Nakes Non ASN Kabupaten Manggarai saat Jumpa Pers, di Kampung Ka'a, Kelurahan Wali, Langke Rembong, Senin sore (8/04/24) lalu.

Ia mengakui kekeliruan atas sikap aksi unjuk rasa yang dilakukan seluruh Nakes Non ASN di kabupaten Manggarai yang dianggap tidak loyal terhadap Bupati Manggarai.

"Kami menyampaikan permohonan maaf kepada Bapak Bupati Manggarai atas kekeliruan yang tidak mengikuti struktur birokrasi di Kabupaten Manggarai dan tidak loyal terhadap pimpinan", jelas Elias.

Menurut Elias, atas dasar permohonan maaf itu, seluruh Nakes Non ASN Kabupaten Manggarai meminta agar dipekerjakan kembali dan mendapat rekomendasi penandatangan Surat Perjanjian Kerja (SPK).

"Kami mohon kebijakan dan kerendahan Hati dari Bapa Bupati agar kami semua dapat dipekerjakan dan mendapat SPK untuk dipekerjakan kembali di wilayah kerja puskesmas kami masing-masing", ungkaps Nakes Non ASN asal puskesmas Wae Codi ini.

Menanggapi hal itu, Bupati Manggarai Heribertus GL Nabit, menjelaskan alasan tidak diperpanjangnya surat kontrak kerja kepada ratusan Nakes Non ASN di wilayah itu, berkaitan disiplin organisasi sebagai bagian dari sebuah birokrasi pemerintahan, yang pada akhirnya akan bermuara pada kinerja pemerintahan secara keseluruhan.

Jelas Bupati Heri, ratusan Nakes yang tergabung dalam forum Nakes honorer, sebelumnya pernah mendatangi kantor Bupati Manggarai dan diterima langsung Sekretaris daerah, Fansi Jahang didampingi Kepala Dinas Kesehatan Bertolomeus Hermopan di Aula Ranaka Kantor Bupati Manggarai, pada Senin 12 Februari 2024.

Kedatangan mereka pun mendesak Pemda Manggarai, agar segera mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk Nakes yang berstatus kontrak daerah.

Jelasnya bahwa, soal SPK tidak hanya dialami oleh honorer Nakes saja hal tersebut juga dialami oleh tenaga non ASN lainnya seperti THL.

Hal ini disebabkan persoalan Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) yang masih berproses di Dinas Kesehatan Manggarai.

Keterlambatan proses DPA itu menyebabkan keterlambatan proses keluarnya SPK untuk tenaga non ASN.

“Maksudnya sampai dengan hari ini memang DPA dari dinas kesehatan itu belum tuntas. Tahun ini Dinas kesehatan tidak hanya mengurus Puskesmas saja. Tetapi kami kasih tugas tambahan lagi untuk mengurus ASN dan non ASN yang berada di rumah sakit umum Daerah Ruteng dan RS Pratama Reo dan ini yang berdampak pada proses terlambatnya DPA.”

Heri Nabit juga meminta persoalan ini tidak boleh mengambil kesimpulan di akhir yaitu dengan tidak diperpanjangnya masa kontrak kerja para Nakes ini. Namun perlu dilihat dari aspek lain dari keputusan ini terkait ketidakdisiplinan dan ketidakloyalan.

Keputusan tidak perpanjang kontrak kerja tenaga kesehatan Non ASN sudah melalui mempertimbangkan banyak hal terutama dalam hal disiplin organisasi sebagai bagian dari sebuah birokrasi Pemerintahan yang pada akhirnya akan bermuara pada kinerja pemerintahan secara keseluruhan.

“Karena itu, persoalan ini jangan hanya dilihat pada ujungnya saja, yaitu aspek pemberhentian semata-mata, tetapi juga harus dilihat ke awal, yakni ketidakdisiplinan dan ketidakloyalan. Jangan hanya karena mau membela, lalu menutup mata terhadap persoalan awal yang terjadi, Dengan kata lain, pemberhentian itu adalah respons terhadap ketidakloyalan,” katanya.

Bupati Hery juga mengatakan, pihaknya juga telah mengusulkan kuota CPNS serta PPPK pada tahun 2024 dan dialokasikan 3.236 orang oleh Kemenpan-RB untuk kabupaten Manggarai dengan rincian tenaga Guru: 448 orang, tenaga kesehatan 1.496 orang, dan tenaga teknis 1.292 orang.

Kewenangan Pemda sebutnya, terbatas pada mengusulkan kepada Pemerintah Pusat seperti kuota CPNS dan PPPK. Sementara jumlah kuota yang diusulkan setiap tahunnya oleh Pemerintah daerah tergantung jumlah yang dialokasikan Kemenpan-RB.

“Setiap tahun, selalu ada formasi ya, baik CPNS maupun PPPK. Pemda Manggarai terus mengusulkannya,” ungkap politisi PDI-Perjuangan itu

Ketika sejumlah Nakes menuntut untuk menaikan upah, kata dia yang harus dipertimbangkan adalah menyesuaikan kondisi keuangan daerah, hal ini yang menjadi salah satu poin penting.

Kepada para Nakes yang dirumahkan, dirinya mengimbau agar tidak memberikan respon yang berlebihan dalam bentuk fitnah dan caci maki terhadap pihak-pihak tertentu supaya tidak menimbulkan persoalan baru.

“Saya mendapat laporan dari beberapa sumber bahwa ada pihak-pihak yang menawarkan bantuan untuk menyelesaikan soal ini. Terkait ini, saya menghimbau untuk tidak mempercayai tawaran-tawaran tersebut, terutama yang berakibat pada pengumpulan dana atau materi apapun. Itu hanya akan membawa kerugian lebih besar,” tutupnya.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut