MALAKA, iNewsBelu.id - Kepala Puskesmas Babulu, yang dikenal dengan nama Gaspar Taolin diduga melakukan tindakan intimidasi terhadap sejumlah wartawan Televisi Nasional yang hendak bertugas meliput aktifitas warga yang nekat serobot banjir di desa Numponi, Kecamatan Malaka Timur, Kabupaten Malaka NTT, Sabtu(09/03/2024) Pagi.
Perbuatan intimidasi itu di duga dilakukan oleh kepala Puskesmas Babulu kepada wartawan TV Nasional yang hendak meliput aktifitas warga yang nekat menerobos banjir demi mendapatkan kebutuhan keluarga, tidak hanya itu para siswa - siswi juga melintas melawan derasnya arus banjir karena hanya ini akses jalan satu - satunya yang mereka miliki saat ini.
Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI Pengda NTT) Stefanus Dile Payong yang saat itu juga bersama - sama dalam rombongan peliputan di desa Numponi sangat menyayangkan perbuatan oknum pejabat yang di duga adalah kepala Puskesmas,
Yang melakukan intimidasi hingga mengancam para wartawan televsi yang hendak melakukan peliputan,
tujuan kita baik jauh - jauh datang ke wilayah Numponi ini untuk meliput aktifitas warga yang menerobos banjir karena ketiaadan akses jalan pasca putusnya jembatan penghubung. Dengan besar harapan semoga dengan hasil liputan yang kita publikasikan dapat menggugah para pemilik kebijakan agar masyarakat ini bisa di perhatikan dengan membangun kembali jembatan ini, kok malah kita mendapat ancaman.
"Saat kita sampe di pinggir kali kita melihat ada mobil ambulans yang tertanam di dalam lumpur tapi tujuan kita bukan itu dan kita kesini mau liput aktifitas warga saat melawan arus banjir agar bisa melintas, tapi kita langsung mendapat intimidasi yang di duga itu dari kepala Puskesmas Babulu, dengan mengatakan, kamu jangan tulis karena ini sudah ada inpres dan mau dikerjakan dalam ini tahun, kamu tulis sayaa bunuh kamu," ungkap Stefanus Dile Payong Wartawan MNC Group yang juga Ketua IJTI NTT.
Jika kita ada salah, atau kehadiran kita di tempat itu dianggap mengganggu aktifitas warga, mungkin bisa disampaikan secara baik- baik, bukan dengan ancaman pembunuhan.
Evan sapaan akrabnyaa menambahkan perbuatan kepala puskesmas ini sudah melanggar UU nomor 40 Tahun 1999 tentang kebebasan Pers.
"Perbuatan oknum pejabat ini sangat tidak terpuji dan ini sudah melanggar UU No 40 tahun 1999 tentang kebebasan Pers dan ini melanggar hukum," imbuhnya.
Terkait kejadian ini kita sudah melakukan konfirmasi kepada Kadis kesehatan Malaka, namun sayangnya jawaban kepala Dinas kesehatan malah menyuruh wartawan untuk kembali bertanya kepada Yang bersangkutan ada masalah apa san bukan mencari solusi.
"Waah,masa ya sampai begitu?
Sy blm sempat kontak pak kapusk utk tanya ada masalah apa..jd sy jg tdk tau ni hrs komentar apa, " ini jawaban Ibu Kadis Kesehatan Kab Malaka melalui pesan singkat whatsapp.
"Silahkan pak evan komunikasi langsung sj dg pak kapusk, shg bs diklarifikasi bersama.
Mgkn hanya miskomunikasi sj kah?"
"Mohon ijin sy skrg lanjut praktek dulu, mgkn agak slow respon lagi setelah ini."
Inilah jawaban singkat kepala dinas kesehatan malaka ketika di mintai tanggapan nya bagaimana sikap tegas sebagai pimpinan.
Kita berharap semoga perbuatan yang tidak menyenangkan ini tidak terulang lagi apalagi yang melakukannya adalah seorang pejabat publik yang seharusnya jadi mitra.
Editor : Stefanus Dile Payong