MANADO, iNewsBelu.id - Pelaku pencabulan dan percobaan pembunuhan terhadap ASMP (11) ternyata adalah pamannya sendiri, ST (23) warga Kecamatan Talawaan, Minahasa Utara.
Pelaku mendorong korban ke sebuah jurang setelah sebelumnya sempat dicabuli sebanyak dua kali di Hotel Virgo, Kota Manado, Sulawesi Utara. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (29/3/2024) malam.
Korban merupakan keponakan dari istri pelaku. Kronologi kejadian berawal saat pelaku mengirimkan pesan Whatsapp ke pada korban menggunakan handphone milik istrinya dengan mengajak korban untuk mengambil paket di Desa Sukur, Kecamatan Airmadidi.
"Pelaku menjemput korban dengan sepeda motor, namun bukannya ke Desa Sukur, pelaku malah membawa korban ke Hotel Virgo dan memaksa serta mengancam korban untuk bersetubuh," kata Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu, Sabtu (2/3/2024).
Di hotel yang terletak di Kota Manado itu, pelaku mencabuli korban sebanyak dua kali. Usai menjalankan aksinya, pelaku kemudian membawa korban ke wilayah pegunungan Desa Rurukan, Kota Tomohon.
Di tempat itu, pelaku melakukan aksi percobaan pembunuhan terhadap korban dengan cara berpura-pura kalau motor yang dikendarainya mengalami ban kempis. Korban kemudian turun dari motor sambil melihat pemandangan di tepi jurang.
"Di saat korban sedang melihat pemandangan, pelaku kemudian memukul dan mendorong korban ke arah jurang. Korban awalnya sempat berpegang erat pada akar pohon dan berusaha merangkak naik, namun pelaku kembali mendorong korban ke dalam jurang," tutur Kasat Reskrim.
Pelaku bahkan sempat mengambil batu dan melemparkannya ke dalam jurang untuk memastikan kondisi korban. Jika korban masih hidup pasti akan berteriak terkena lemparan batu. Tidak berhenti sampai di situ, pelaku kemudian mengambil buah kelapa dan melemparkannya ke dalam jurang. Karena tidak ada teriakan, pelaku yakin kalau korban sudah meninggal, dia kemudian pergi meninggalkan TKP.
Tanpa diketahui pelaku, korban berhasil menyelamatkan diri dengan bertahan di akar pohon yang lebih rendah dan berhasil naik kembali. Korban kemudian meminta tolong warga hingga kepala desa setempat kemudian melaporkan ke orang tua korban.
Polresta Manado kemudian menerima laporan dari JK (52), warga Desa Airmadidi Bawah, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara. Tim Delta Resmob Polresta Manado yang menerima laporan kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di tempat persembunyiannya di Manado, pada Jumat (1/3/2024) sekira pukul 03.00 Wita.
"Tim Delta Resmob Polresta Manado yang menerima laporan tersebut langsung membekuk pelaku dan diamankan di Mapolresta untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kompol Sitepu.
Pelaku diancam dengan pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Juncto Pasal 53 KUHP Juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara.
Editor : Stefanus Dile Payong