get app
inews
Aa Text
Read Next : Sadis! Gara-gara Tak Diberi Rokok Anak di Ponorogo Tega Bunuh Ayah Kandung

Miris, Bongkar Kasus Perdagangan Orang, Polisi Temukan 5 Bayi di Kontrakan

Senin, 26 Februari 2024 | 12:04 WIB
header img
Ilustrasi bayi. (Foto: Ist.)

Dari pengakuan EM, bayi-bayi tersebut merupakan hasil adopsi secara ilegal yang dilakukannya. Tersangka EM dan AN memperoleh bayi tersebut dari berbagai orang tua di wilyah Karawang, dan Surabaya. Biasanya EM dan AN memberikan biaya senilai Rp5 juta kepada orang tua bayi untuk satu orang bayi yang dibelinya. Dalam melancarkan aksinya EM dan AN menyasar orang tua yang dinilai kurang mampu atau dalam kesulitan ekonomi.

“Jadi memang EM ini kan pelaku utama. Dialah yang memang bergerak aktif untuk mencari profile ibu-ibu yang seperti saudari T ini yg dari aspek ekonominya kurang mampu,” kata Syahduddi Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 76i Jo Pasal 88 dan atau Pasal 76F Jo Pasal 83 Undang-undang nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. 

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut