TIMUR TENGAH SELATAN, iNewsBelu.id - Oknum Kapolsek yang bertugas di Polres Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT) dilaporkan ke polisi. Anggota Polri berinisial Iptu NRB itu diduga menghamili gadis yatim piatu, IB (22) namun enggan bertanggungjawab. Laporan ke polisi itu disampaikan Koordinator Divisi Pendampingan, Pemberdayaan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Yayasan Sanggar Suara Perempuan (YSSP) SoE, Yundri Kolimon di Kupang.
Dia menjelaskan telah mendampingi keluarga korban melaporkan kasus yang melibatkan Iptu NRB ke Polres Timor Tengah Selatan. "Kamis pagi sekitar jam 09.00 Wita, saya bersama dua kakak korban sudah melaporkan kasus ini ke Polres," katanya dikutip Jumat (13/1/2023). Yundri menjelaskan, Iptu NRB yang telah memiliki istri itu dilaporkan karena menghamili gadis IB. Dari pengakuan IB, diketahui bahwa keduanya menjalin hubungan pacaran. Keduanya bahkan sudah melakukan hubungan suami istri hingga akhirnya IB hamil di luar pernikahan yang sah.
Editor : Stefanus Dile Payong