Sadis, Hamili Gadis Yatim Piatu Oknum Kapolsek di NTT Dilaporkan ke Polisi
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/01/15/eeae4_oknum-polisi.jpg)
"Berdasarkan pengakuan dari IB, pelaku berjanji akan bertanggung jawab dan menikahinya. Tetapi, memasuki usia kehamilan tiga bulan, pelaku meminta agar IB menggugurkan kandungannya. Namun IB menolak," ungkap Yundri melanjutkan. Selanjutnya Iptu NRB tetap tidak mau bertanggung jawab dan justru menghilang sampai usia kehamilan IB yang merupakan gadis yatim piatu itu mencapai delapan bulan.
IB dan keluarganya kecewa dengan janji dari NRB sehingga melaporkan kasus itu ke Polres Timor Tengah Selatan untuk tindakan hukum lebih lanjut. "Kita berharap agar laporan ini bisa ditangani dengan sebaik-baiknya. Kasihan dengan IB," tegas Yundri. Sementara itu, Kapolres Timor Tengah Selatan AKBP I Gusti Putu Suka Arsa membenarkan adanya laporan kasus yang melibatkan Kapolsek Iptu NRB. "Iya benar, tadi ada yang melaporkan. Kami akan tindak lanjuti laporan dari warga itu," ujarnya.
Editor : Stefanus Dile Payong