"Sehingga di tengah kesulitan ekonomi datang saudari EM untuk menawarkan, mengambil bayi tersebut dengan sejumlah uang," ujarnya.
"Maka, saudari T ini menerima tawaran dari saudara Em untuk membawa bayinya dan memberikan sejumlah uang sebesar Rp4 juta," tambahnya.
Tersangka T harapan ketika nanti telah bekerja dan sudah mempunyai penghasilan, rencananya dia akan menebus bayinya itu dengan membayar kembali sejumlah uang yang telah diberikan.
"Itulah alasan dia kenapa dia sampai rela menyerahkan bayinya kepada saudari Eam," pungkasnya.
Meski demikian, polisi tetap menduga T bersalah dan menetapakn sebagai tersangka. Ketiga orang tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 76 F juncto Pasal 83 UU No 35 Tahun 2014 tentang TPPO.
Editor : Stefanus Dile Payong