get app
inews
Aa Text
Read Next : Gelar Jumpa Pers Virtual, BPS NTT Soroti Pertumbuhan Ekonomi Menurut PDRB Triwulan II 2024

Tega, Ibu Kandung Jual Anak Rp4 Juta Hanya Karena Kesulitan Ekonomi

Jum'at, 23 Februari 2024 | 23:37 WIB
header img
Polisi menangkap pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) (Foto: Irfan Maruf)

JAKARTA, iNewsBelu.id  - Polres Jakarta Barat menetapkan tiga orang dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam bentuk perdagangan bayi. Dari ketiga tersangka, salah satunya ada ibu korban yang menjual bayinya.

Tiga orang yang ditangkap adalah T (30), EM (30) serta suami EM berinisial AN. Salah satu pelaku berinisial T adalah ibu kandung dari bayi yang menjadi korban.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi mengatakan, kasus bermula saat pelaku T mengenal pelaku EM melalui grup adopsi. Tersangka EM menjadikan T sebagai korban.

"Saudara T ini yang bersangkutan awalnya memang korban karena T ini juga berangkat dari keluarga kurang mampu. Dia punya suami di Wonosobo kemudian bekerja di Jakarta, dalam kondisi hamil T, dan suaminya juga tidak bertanggung jawab," kata Syahduddi, Jumat (23/2/2024).

Lantaran berada dalam kondisi sulit, tersangka T diiming-imingi oleh tersangka EM untuk memberikan bayinya dengan imbalan uang sebesar Rp4 juta dengan membiayai biaya persalinan di rumah sakit.

"Sehingga di tengah kesulitan ekonomi datang saudari EM untuk menawarkan, mengambil bayi tersebut dengan sejumlah uang," ujarnya.

"Maka, saudari T ini menerima tawaran dari saudara Em untuk membawa bayinya dan memberikan sejumlah uang sebesar Rp4 juta," tambahnya.

Tersangka T harapan ketika nanti telah bekerja dan sudah mempunyai penghasilan, rencananya dia akan menebus bayinya itu dengan membayar kembali sejumlah uang yang telah diberikan.

"Itulah alasan dia kenapa dia sampai rela menyerahkan bayinya kepada saudari Eam," pungkasnya.


Meski demikian, polisi tetap menduga T bersalah dan menetapakn sebagai tersangka. Ketiga orang tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 76 F juncto Pasal 83 UU No 35 Tahun 2014 tentang TPPO.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut