MANADO, iNews.id - Polwan cantik berinisial Briptu C, anggota Polresta Manado, menjadi viral di media sosial (Medsos), karena sempat dikabarkan hilang. Kenyataannya, Polwan cantik tersebut justru kabur dan kini menjadi buron dari satuannya sendiri.
Hilangnya anggota Polwan cantik ini, memunculkan sejumlah fakta menarik. Fakta-fakta itu antara lain sebagai berikut:
1. Polwan cantik berinisial Briptu C, ternyata memiliki nama lengkap Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto. Gadis Manado kelahiran 26 Desember 1996 tersebut, memiliki NRP: 96120212.
2. Gadis Manado yang usianya hampir 26 tahun tersebut, bertugas sebagai Bintara Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polresta Manado. Dan sejak 15 November 2021 dilaporkan hilang dari satuannya.
3. Kapolresta Manado, Kombes Pol. Julianto P. Sirait, mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) No. DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos, tertanggal 31 Januari 2022.
4. Polwan berparas cantik ini, memiliki tinggi badan 170 cm, dengan berat badan 65 kg, dan memiliki rambut hitam lurus. Dia melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003.
5. Kapolresta Manado, selaku atasan hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut.
6. Polda Sulut, telah membentuk Tim Gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan polwan cantik . Informasi terakhir, diduga yang bersangkutan berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara.
7. Apabila tidak kembali ke kesatuannya, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, Briptu C tetap disidang secara inabsentia, dan dijatuhi sanksi sampai kepada hukuman PTDH dari dinas kepolisian.
Editor : Stefanus Dile Payong