get app
inews
Aa Text
Read Next : Sadis, Ayah Kandung, Kakek dan Paman Diperkosa di Madiun Bergiliran Perkosa Gadis Belia

Terbawa Dendam, Kakek di Maros Tega Tusuk Imam Masjid Pakai Tombak

Kamis, 25 Januari 2024 | 08:11 WIB
header img
Kakek yang menusuk imam masjid di Maros saat diamankan polisi. (Foto: iNews/Wahyu Ruslan)

Menurutnya saat kejadian, korban yang kesakitan meminta tolong ke warga Dusun Batunapara, Desa Baruga dengan menggunakan pengeras suara. Sementara pelaku menyerahkan diri ke rumah kepala dusun setempat.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa tombak sepanjang 1 meter yang digunakan untuk menikam korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut