get app
inews
Aa Read Next : Romo Magnis: Presiden Jokowi Bagi-Bagi Bansos Adalah Pencurian dan Langgar Etika

Presiden Jokowi Sebut Jika Dirinya Boleh Kampanye Dalam Pemilu, Begini Tanggapan Pakar Hukum:

Rabu, 24 Januari 2024 | 15:13 WIB
header img
Presiden Jokowi. foto MPI

"Tetapi terdapatnya pelanggaran etik moral yang merusak konsep bernegara terutama dalam sistem Presidensial dan membangun partai politik," ungkap Feri.

Lebih lanjut, Feri mengatakan kondisi ini semakin diperparah dengan kebiasan buruk para pejabat negara, yang tidak bisa membedakan kunjungan kerja dengan kampanye di masa pemilu.

"Pejabat kita kan punya kebiasaan buruk yakni mencoba menyambi kerja-kerja negara dengan tujuan berkampanye. Ini kan penyalahgunaan wewenang," jelas Feri.

Dia melanjutkan, problematika banyak pejabat negara yang menyalahgunakan wewenang yang ditutupi seolah-olah benar, ini tidak akan mampu ditangani Presiden. Jika Presiden Jokowi masih mencontohkan kurangnya sikap negarawanan, lanjut Feri, situasi pelik tersebut akan terus berulang.

"Presiden tidak akan mampu memberikan contoh yang baik karena konflik kepentingannya sudah bermain jauh hari dengan membuka jalan untuk anaknya bisa mencalonkan diri sebagai cawapres," tutup Feri.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya mengatakan, bahwa seorang Kepala Negara boleh berkampanye ataupun memihak untuk memberikan dukungan politik.

Hal tersebut menanggapi perihal adanya menteri kabinet yang tidak ada hubungannya dengan politik tapi ikut serta menjadi tim sukses pasangan capres-cawapres.

"Ya ini kan hak demokrasi, hak politik setiap orang setiap menteri sama saja. Yang paling penting Presiden itu boleh loh itu kampanye, presiden itu boleh loh memihak, boleh," kata Jokowi dalam keterangannya di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024).

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Berita iNews Belu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut