Lalu, 1 paket kecil diduga Narkotika jenis Ganja dibungkus kertas pembungkus nasi, 1 bungkus kertas paper dan satu unit Handphone merek VIVO Y21 warna putih. Saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Mukomuko.
'Sepuluh batang diduga tanaman Narkotika jenis Ganja yang ditemukan di belakang kantor camat tersebut memiliki tinggi batang bervasiasi,'' kata Kapolres Mukomuko, AKBP Yana Supriatna melalui Kasat Narkoba, Iptu Suprapto, saat dikonfirmasi, Selasa (16/1/2024).
Terduga pelaku tindak pidana Narkotika golongan I jenis ganja, dikenakan Pasal 111 ayat (1), UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Di mana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman jenis Ganja
Editor : Stefanus Dile Payong