BENGKULU, iNewsBelu.id - Salah satu warga Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko, Provinsi Bengkulu, berinisial HE (36), ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba, Polres Mukomuko, Polda Bengkulu.
Penjaga malam di Kantor Camat Mukomuko, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko itu diduga menanam 10 batang ganja di areal lingkungan kantor tempat dia bekerja, di dalam plastik polybag warna hitam berukuran kecil.
Sepuluh batang diduga tanaman Narkotika jenis ganja yang ditemukan di belakang kantor camat tersebut memiliki tinggi batang bervasiasi, kisaran 7 centimeter (Cm) hingga 15 Cm.
Selain itu, Polisi ikut mengamankan barang bukti lainnya. Berupa 1 lembar kertas paper yang ditemukan di lemari buku di ruang tamu kantor camat, 4 buah puntung sisa pakai diduga Narkotika jenis Ganja bercampur tembakau di tong sampah.
Lalu, 1 paket kecil diduga Narkotika jenis Ganja dibungkus kertas pembungkus nasi, 1 bungkus kertas paper dan satu unit Handphone merek VIVO Y21 warna putih. Saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Mukomuko.
'Sepuluh batang diduga tanaman Narkotika jenis Ganja yang ditemukan di belakang kantor camat tersebut memiliki tinggi batang bervasiasi,'' kata Kapolres Mukomuko, AKBP Yana Supriatna melalui Kasat Narkoba, Iptu Suprapto, saat dikonfirmasi, Selasa (16/1/2024).
Terduga pelaku tindak pidana Narkotika golongan I jenis ganja, dikenakan Pasal 111 ayat (1), UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Di mana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman jenis Ganja
Editor : Stefanus Dile Payong