6 Caleg di Banten Meninggal Dunia Sebelum Pemilihan Umum
Jum'at, 05 Januari 2024 | 14:54 WIB
"Semuanya sudah ditetapkan sebagai calon tetap jadi di surat suara nama dan nomor urut mereka tetap muncul," katanya.
Ihsan menjelaskan, KPU di masing-masing Kabupaten/kota telah melakukan verifikasi bersama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) termasuk mengklarifikasi ke masing-masing partai.
"Secara teknis dalam hal terdapat calon meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon namun tercoblos, suaranya dinyatakan sah untuk partai politik," tandasnya.
Editor : Stefanus Dile Payong