Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bagi-bagi Susu Cawapres No 2 Gibran Rakabuming Raka Penuhi Panggilan Bawaslu Jakpus
Advertisement . Scroll to see content

Usai Diperiksa Karena Bagi-bagi Susu di CFD Bawaslu Jakpus Nyatakan Aksi Gibran Langgar Aturan

Kamis, 04 Januari 2024 | 15:57 WIB
  • author Carlos Roy Fajarta, Evan Payong
Usai Diperiksa Karena Bagi-bagi Susu di CFD Bawaslu Jakpus Nyatakan Aksi Gibran  Langgar Aturan
Bawaslu Jakpus menyatakan aksi Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka bagi-bagi susu di CFD Jakarta melanggar aturan. (Foto: Carlos Roy Fajarta)

"Dan diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," bunyi poin kedua surat tersebut. Nama penemu diketahui bernama RA Rosaluna dengan nomor temuan 001/Reg/TM/ PP/Kota/12.0 1/XII/2023. Status temuan telah ditindaklanjuti Bawaslu Jakpus.

Terlapor dalam temuan tersebut ada empat orang, yakni Gibran Rakabuming Raka serta tiga caleg PAN yakni Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Sigit Purnomo Syamsuddin Said (Pasha Ungu), dan Surya Utama (Uya Kuya). Sebagaimana diketahui, Gibran Rakabuming Raka beserta jajaran partai koalisi membagikan susu dalam Car Free Day (CFD) Jakarta, Minggu (3/12/2023).

Kegiatan tersebut diduga melanggar Pasal 7 ayat 2 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). Aturan itu memuat HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

Editor: Stefanus Dile Payong

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut