Perkataan tersebut membuat terduga pelaku anak tersingung dan merasa tidak senang. Keduanya pun terlibat perkelahian. Lalu terduga pelaku mengambil senjata tajam jenis pisau di dalam kosan dan langsung menusuk korban di bagian perut dan kepala.
”Berdasarkan pemeriksaan sementara dari dokter, korban mengalami luka tusuk sebanyak lebih dari 20 tusukan. Kejadian ini dipicu terduga pelaku anak tersinggung atas ucapan korban yang menghina orang tuanya,” katanya.
Dari kejadian tersebut, kata Doni, berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis pisau, 2 buah dompet milik korban dan pelaku, 1 jaket hodie warna hitam milik korban serta lainnya.
Terduga pelaku anak ini dikenakan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU RI No.35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak Jo UU RI No.11 Tahun 2012, tentang sistem peradilan pidana anak.
Editor : Stefanus Dile Payong