get app
inews
Aa Read Next : Video Mesum Diduga Siswi SMP dan SelebgramViral, Polisi Turun Tangan

Dikeroyok 3 Pelajar SMA Video Bullying Siswi SMP di Buton Tengah Viral

Sabtu, 02 Desember 2023 | 08:43 WIB
header img
Viral Video Bullying Siswi SMP di Buton Tengah, Korban Dikeroyok 3 Pelajar SMA (Foto: Tangkapan Layar)

BUTON TENGAH, iNewsBelu.id - Video yang memperlihatkan aksi bullying terhadap siswi SMP di Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, viral di media sosial. Siswi SMP tersebut dianiaya oleh tiga orang siswi SMA di sebuah kebun jambu mete. 

Dalam video berdurasi satu menit 27 detik ini memperlihatkan korban yang mengenakan seragam SMP dan berkerudung, dianiaya para pelaku. Dalam rekaman tersebut, terlihat tiga orang pelaku menendang dan menjambak korban di dalam kebun jambu mete.

Informasinya peristiwa itu terjadi di Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah pada Kamis (30/11/2023) usai korban pulang sekolah. Korban diketahui sebagai siswi SMP kelas dua berinisial NH (16). Sementara tiga pelaku masing-masing berinisial SM (16), WM (15) dan KL (15). Dua pelaku berstatus pelajar SMA dan SMK swasta, sedangkan satu pelaku putus sekolah.

Pengungkapan aksi perundungan ini bermula saat polisi melakukan patroli cyber dan menemukan konten kekerasan di salah satu akun media sosial, berupa aksi perundungan siswi SMP. Aksi perundungan ini bermula dari kesalahpahaman para pelaku terhadap ucapan korban yang membuat para pelaku tersinggung.

Kasat Reskrim Polres Buton Tengah Iptu Sunarton menyatakan, bahwa akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami rasa sakit pada bagian leher dan masih trauma akibat aksi perundungan tersebut. Saat ini, para pelaku sudah diamankan di Polres Buton Tengah untuk proses lebih lanjut. Setelah video tersebut viral, pelaku sempat bersembunyi di rumah kerabatnya. 

"Tiga terduga pelaku bullying sudah diamankan di mana kejadiannya terjadi pada Kamis (30/11/202)," kata Sunarton, Jumat (1/12/2023).

"Dalam video tersebut ada penganiayaan jika korban ditendang, dipukul. Salah satu pelaku itu merekam dan mengupload di media sosial," ucapnya lagi. Dari hasil pemeriksaan, penyidik mempersangkakan para pelaku dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 C Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun 6 bulan.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut