Kasat Reskrim Polres Buton Tengah Iptu Sunarton menyatakan, bahwa akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami rasa sakit pada bagian leher dan masih trauma akibat aksi perundungan tersebut. Saat ini, para pelaku sudah diamankan di Polres Buton Tengah untuk proses lebih lanjut. Setelah video tersebut viral, pelaku sempat bersembunyi di rumah kerabatnya.
"Tiga terduga pelaku bullying sudah diamankan di mana kejadiannya terjadi pada Kamis (30/11/202)," kata Sunarton, Jumat (1/12/2023).
"Dalam video tersebut ada penganiayaan jika korban ditendang, dipukul. Salah satu pelaku itu merekam dan mengupload di media sosial," ucapnya lagi. Dari hasil pemeriksaan, penyidik mempersangkakan para pelaku dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 C Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun 6 bulan.
Editor : Stefanus Dile Payong