get app
inews
Aa Text
Read Next : Tolak Hasil Pilpres 2024, TPN Ganjar-Mahfud Minta MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Gantikan Paman Gibran, Suhartoyo Ucap Sumpah sebagai Ketua MK Hari Ini

Senin, 13 November 2023 | 07:54 WIB
header img
Ketua MK Suhartoyo (Foto: MPI)

JAKARTA, iNewsBelu.id  - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo akan melakukan sumpah jabatan sebagai Ketua MK yang baru menggantikan paman Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman pada hari ini.
Sidang pleno khusus itu akan digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung MK I pada pukul 10.00 WIB, Senin (13/11/2023).

Suhartoyo yang terpilih sebagai Ketua MK dilakukan melalui pemilihan secara musyawarah mufakat dalam rapat pleno hakim yang tertutup pada Kamis 9 November 2023 lalu.

"Pemilihan Ketua MK dilaksanakan sebagai tindaklanjut Putusan MKMK Nomor: 2/MKMK/L/2023, tanggal 7 November 2023. Dalam putusan tersebut Hakim Konstitusi Anwar Usman diberhentikan sebagai Ketua sehingga memerintahkan pemilihan pimpinan baru dalam waktu 2x24 jam sejak Putusan MKMK selesai diucapkan," bunyi siaran pers oleh Humas MK, dikutip Minggu (12/11/2023).

Setelah Hakim Konstitusi Suhartoyo terpilih menjadi Ketua MK Masa Jabatan 2023-2028, berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (3) UU MK, sebelum memangku jabatannya, Ketua MK mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya di hadapan MK.

Berbeda dengan pengucapan sumpah atau janji Hakim Konstitusi sebelum memangku jabatannya, yakni di hadapan Presiden, sumpah atau janji Ketua MK diucapkan di hadapan MK yang berarti di hadapan keseluruhan hakim konstitusi.

Menurut ketentuam PMK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Persidangan MK, pengucapan sumpah Ketua dan Wakil Ketua MK dilaksanakan dalam Sidang Pleno Khusus MK.

Adapun bunyi Sumpah Ketua MK ialah Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadiladilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Serta menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa.

Sidang Pleno Khusus dengan agenda Pengucapan Sumpah Ketua MK tersebut akan mengundang dan/atau dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden, Pimpinan Lembaga Negara, Menteri, dan Pejabat lainnya, serta pegawai Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut