JAKARTA, iNewsBelu.id - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membantah telah melobi hakim konstitusi untuk mengabulkan gugatan batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau berpengalaman jadi kepala daerah.
"Bah, ya kalau begitu putusannya masa begitu. Gak ada, lobi-lobi gimana. Sudah baca putusannya belum?" ujarnya usai menjalani sidang perdana MKMK soal laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).
Anwar tak mengungkap banyak hal usai diperiksa MKMK. "Ya nanya-nanya seperti yang ada di berita adik-adik ya, dikonfirmasi," katanya. Dalam pemeriksaan tersebut, kata Anwar, MKMK hanya bertanya soal putusan gugatan itu. Dia pun mengaku tidak mengklarifikasi apa pun.
"Ya gak ada (klarifikasi). Itu saja, ya masalah. Kalau bisa seperti siaran pers saya itu, baca beberapa putusan," katanya. Laporan pelanggaran etik Anwar Usman cs bermula ketika para hakim MK menangani perkara soal uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia capres-cawapres.
Hanya 1 dari total 11 gugatan yang dikabulkan MK. Gugatan itu diajukan Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
Editor : Stefanus Dile Payong