get app
inews
Aa Text
Read Next : Tancap Gas MKMK Siap Tangani Laporan Pelanggaran Kode Etik Anwar Usman cs

Putra NTT Mantan Menkominfo Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara

Rabu, 25 Oktober 2023 | 16:23 WIB
header img
Mantan Menkominfo, Johnny G Plate dituntut 15 tahun penjara dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo. (Foto: Antara)

Diketahui, Johnny G Plate dan para terdakwa lainnya didakwa atas kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022. Dia didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 8 triliun.

Kerugian keuangan negara tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus korupsi BTS oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Johnny turut kecipratan uang korupsi tersebut. "Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp17,848 miliar," ucap JPU. 

JPU mengungkapkan,proyek BTS dikerjakan tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS. Tidak ada juga kajian dokumen rencana bisnis strategis (RBS) Kemkominfo maupun Bakti serta rencana bisnis anggaran.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut