get app
inews
Aa Text
Read Next : Waduh, Minta Tetap Jadi Ketua MK Anwar Usman Gugat Suhartoyo ke PTUN Jakarta

Tangani Dugaan Pelanggaran Etik Ketua MK Anwar Usman Cs, 3 Anggota MKMK Dilantik Hari Ini

Selasa, 24 Oktober 2023 | 15:07 WIB
header img
Tiga anggota MKMK yang menangani dugaan pelanggaran etik Anwar Usman cs terkait putusan batas usia capres-cawapres dilantik hari ini. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNewsBelu.id - Tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dilantik Selasa (24/10/2023) siang. Pelantikan digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pukul 14.00 WIB oleh Ketua MK, Anwar Usman

Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan (Kabiro HAK) MK, Fajar Laksono, mengatakan MK telah menetapkan Surat Keputusan Nomor 10 Tahun 2023 tentang pembentukan dan Susunan Keanggotaan MKMK Tahun 2023 tanggal 23 Oktober 2023. 

"Berdasarkan Surat Keputusan tersebut, MKMK beranggotakan tiga orang terdiri dari Wahiduddin Adams (unsur hakim konstitusi), Jimly Asshiddiqie (unsur tokoh masyarakat), dan Bintan R. Saragih (unsur akademisi berlatar belakang bidang hukum)," kata Fajar dalam keterangannya. 

Dia mengatakan, MKMK akan bekerja selama satu bulan hingga 24 November 2023. Usai pelantikan MKMK, Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK Heru Setiawan akan melantik pegawai yang ditugaskan sebagai Sekretariat MKMK.

"Tugas utama Sekretariat MK memberikan dukungan untuk kelancaran tugas MKMK," ucapnya. Menurut Fajar, pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK). 

Pasal tersebut berbunyi, 'Untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi'.

Diketahui, pembentukan MKMK ini menyusul banyaknya laporan yang masuk terkait sidang putusan uji materiel UU Pemilu soal batas usia capres-cawapres. Laporan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim itu ditujukan kepada Ketua MK Anwar Usman dan kawan-kawan.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut