JAKARTA, iNewsBelu.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp27 miliar terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022. Uang itu disita dalam perkara tersangka Windi Purnama, orang kepercayaan Irwan Hermawan.
"Jumlah Rp27 miliar sebagaimana pertanyaan teman-teman media, statusnya telah disita oleh penyidik dalam perkara WP (Windi Purnama)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, saat konferensi pers kantornya, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2023).
Ketut menjelaskan, penyitaan uang dilakukan guna mendalami kasus dugaan korupsi yang diduga menelan kerugian negara Rp8 triliun lebih itu. "(Penyitaan uang) ini untuk kepentingan apa ke depannya? Nanti kita dalami semua di dalam proses persidangan, apakah nanti ending-nya adalah dirampas untuk negara, untuk kepentingan negara, atau nanti seperti apa, kita lihat nanti proses penyidikan, yang penting transparan dan keterbukaan," katanya.
Sebagaimana diberitakan, uang Rp27 miliar itu sempat dikembalikan oleh kuasa hukum Irwan, Maqdir Ismail, saat hendak diperiksa oleh Kejagung pada Kamis (13/7/2023) lalu.
Uang itu dibawa Maqdir dengan koper. Dia membawa dua tumpuk uang pecahan 100 dolar Amerika Serikat (AS) senilai total 1,8 juta dollar AS. Dirinya mengklaim, uang tersebut diserahkan sebagai bentuk recovery atas kasus yang menimpa kliennya.
"Sebagaimana komitmen kami atas nama klien kami, Irwan, jumlah uang yang kami bawa 1,8 juta dolar Amerika," kata Maqdir di Kejagung, Kamis (13/7/2023). Maqdir dipanggil jaksa penyidik terkait pernyataannya mengenai pengembalian uang senilai Rp27 miliar dalam pecahan dolar AS oleh pihak swasta terkait perkara korupsi BTS 4G Kominfo.
Editor : Stefanus Dile Payong