Irsyad menambahkan, oknum Paspampres bersama dua temannya itu juga sempat meminta uang tebusan senila Rp50 juta. Namun, permintaan itu tidak diindahkan Imam dan berujung penyiksaan.
"Mereka minta Rp50 juta tadi gak dipenuhin kan, akhirnya siksa terus. Pada saat disiksa mungkin penyiksaan itu berat akhirnya meninggal," tuturnya.
Irsyad menambahkan, selain oknum Paspampres, dua anggota TNI lain yang menjadi tersangka yakni berasal dari kesatuan Direktorat Topografi dan satuan Kodam Iskandar Muda. Diketahui, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengaku prihatin dan bakal mengawal kasus oknum Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang diduga menjadi pelaku penganiayaan terhadap warga asal Aceh hingga tewas. Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono.
"Penganiayaan oleh anggota Paspampres yang mengakibatkan korban meninggal, Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat," kata Julius kepada wartawan, Senin (28/8/2023).
Editor : Stefanus Dile Payong