Pelaku kabur melalui pintu depan dengan cara melompat pagar. Pelaku kemudian pulang ke rumah untuk mengganti pakaian. Pakaian yang dipakai saat menghabisi korban selanjutnya dimasukkan ke dalam plastik. Pelaku lalu keluar menggunakan sepeda motor Supra X menuju daerah persawahan Lor Dewo. Pakaian yang dipakai saat pembunuhan lalu dibakar.
Sesaat setelah itu, pelaku menuju ke sungai yang berada di selatan Stasiun Gawok. Tujuannya untuk membuang pisau yang dipakai untuk menghabisi nyawa korban. Setelah itu pelaku pulang ke rumah. Pengungkapan kasus ini melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Pengungkapan kasus juga dibantu Polda Jawa Tengah.
“Pelaku mengakui perbuatannya telah menghabisi nyawa korban karena sakit hati atas perkataan korban,” ucap kapolres. Pelaku telah ditahan di Mapolres Sukoharjo guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku selanjutnya dijerat Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Editor : Stefanus Dile Payong