Rohmadi melanjutkan, karena merasa kesal dengan korban, pelaku pulang mengambil senjata tajam jenis golok dan pisau badik. "Lalu pelaku mendatangi rumah korban dan kembali cekcok berujung pertikaian, pelaku menyabetkan senjata tajam jenis pisau ke bagian wajah pelaku, kemudian kabur," ucapnya.
Akibat perkelahian tersebut, korban mengalami luka berat di bagian pipi dan bibir. Selanjutnya, peristiwa itu dilaporkan ke polisi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian tersebut mengaku nekat melakukan penikaman lantaran kesal.
"Hasil pemeriksaan, pelaku kesal korban tidak mau disuruh berhenti nyanyi saat berkaraoke," katanya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota untuk diproses lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Editor : Stefanus Dile Payong