Breaking News, Ferdy Sambo Lolos Dari Hukuman Mati MA Putuskan Penjara Seumur Hidup
Selasa, 08 Agustus 2023 | 19:23 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/08/08/bdcd1_sambo.jpg)
JAKARTA, iNewsBelu.id - Mahkamah Agung (MA) mengubah hukuman Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Hukuman Sambo diubah menjadi seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.
"Tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana. Pidana penjara seumur hidup," ucap Kepala Biro Hukum dan Mumas MA, Sobandi di Gedung MA, Selasa (8/8/2023).
Editor : Stefanus Dile Payong