"Saat ini cicilan pertama pembayaran denda baru dibayarkan sebesar Rp50 juta," ujar Ali. Rahmat juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik maupun politik selama tiga tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.
Sejumlah aset hasil korupsi Rahmat Effendi juga telah dirampas untuk negara. Sejumlah aset tersebut yakni Villa Glamping Jasmine yang terletak di Jalan Darusalam, Kampung Barusiruem, Desa Cibeureum, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat serta dua unit mobil Cherokee. Sebelumnya, MA menolak kasasi yang diajukan Rahmat Effendi.
Rahmat tetap divonis bersalah atas perkara suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi.
Editor : Stefanus Dile Payong