“Anggota menangkap pelaku dini hari tadi lalu dibawa ke Posko Jatanras dan diinterogasi. Selanjutnya diserahkan ke piket Reskrim Polrestabes Makassar untuk diproses lebih lanjut,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol, Jumat (4/8/2023).
Dia menambahkan, peristiwa itu berawal pada Maret 2023 pukul 12.00 WITA. Ketika itu korban berada di sekitar TKP lalu datang pelaku menariknya ke salah satu rumah kosong.
“Saat itu, pelaku mengancam korban dengan memperlihatkan sebilah parang sambil menyuruhnya membuka baju dan celana dalam. Korban lalu dibaringkan dan diperkosa. Perbuatan pelaku itu telah dilakukan berung kali,” katanya.
Pengakuan pelaku, dia sudah tiga kali memperkosa korban AF selama 3 bulan. Kini dia ditahan dan dijerat Pasal 6 huruf C UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
“Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” kata Ridwan.
Editor : Stefanus Dile Payong