"Tim Reskrim Polsek Tangerang dipimpin Kanit AKP Imron, yang menerima laporan adanya aksi pengeroyokan, langsung mendatangi lokasi kejadian dan memeriksa saksi yang diketahuinya mengenali para pelaku," katanya. Polisi, lanjut Suyatno, langsung bergerak usai menerima laporan. Setelah mengetahui identitas keempat pelaku pengeroyokan tersebut, Tim Reskrim mengamankan keempat pelaku dari tempat persembunyiannya di beberapa lokasi di Kota Tangerang pada Minggu (30/7/2023).
"Setelah berhasil diamankan, keempat pelaku ini mengakui telah melakukan pengeroyokan terhadap korban menggunakan tangan kosong dan batu konblok hingga korban mengalami luka," ujar Suyatno. Atas perbuatannya, keempat pelaku disangkakan dengan Pasal 170 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 5,5 tahun penjara.
"Barang bukti yang kita amankan dua pecahan batu konblok (paving block) yang digunakan untuk menganiaya korban, pakaian korban pada saat kejadian, berikut Visum et Repertum," tutur Suyatno.
Editor : Stefanus Dile Payong