Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mabuk Miras, Pria di Kab TTU NTT Aniaya Seorang Guru Hingga Babak Belur
Advertisement . Scroll to see content

Tidak Terima Ditegur, 4 Pria Mabuk Tega Aniaya Sekuriti Kompleks di Tangerang

Selasa, 01 Agustus 2023 | 13:22 WIB
  • author irfan Maulana, Evan Payong
Tidak Terima Ditegur, 4 Pria Mabuk Tega Aniaya Sekuriti Kompleks di Tangerang
Empat pria mabuk mengeroyok sekuriti kompleks di Tangerang lantaran diduga tak terima ditegur saat pesta miras. (Foto: Ilustrasi/Antara)

TANGERANG, iNews.id - Sekelompok pria mabuk mengeroyok sekuriti Kompleks Mahkota Mas Ruko, Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, berinisial S (40). Pengeroyokan terjadi diduga karena para pelaku tak terima ditegur korban saat pesta miras di sekitar TKP. 

Kapolsek Tangerang, AKP Suyatno, mengatakan ada empat pelaku yang mengeroyok S pada Sabtu (29/7/2023) lalu. Keempatnya masing-masing MAS (30), SN (25), MAB (23) dan MA (30).

"Korban S dikeroyok lantaran menegur sekelompok orang yang tengah melakukan kegiatan mabuk-mabukan minuman keras (miras) di sekitar lokasi kejadian," kata Suyatno dalam keterangannya, Selasa, (1/8/2023). Menurut Suyatno, S mengalami luka setelah dihantam dengan batu paving block oleh para pelaku. Saat ini, korban masih dirawat di rumah sakit.

"Tim Reskrim Polsek Tangerang dipimpin Kanit AKP Imron, yang menerima laporan adanya aksi pengeroyokan, langsung mendatangi lokasi kejadian dan memeriksa saksi yang diketahuinya mengenali para pelaku," katanya. Polisi, lanjut Suyatno, langsung bergerak usai menerima laporan. Setelah mengetahui identitas keempat pelaku pengeroyokan tersebut, Tim Reskrim mengamankan keempat pelaku dari tempat persembunyiannya di beberapa lokasi di Kota Tangerang pada Minggu (30/7/2023).

"Setelah berhasil diamankan, keempat pelaku ini mengakui telah melakukan pengeroyokan terhadap korban menggunakan tangan kosong dan batu konblok hingga korban mengalami luka," ujar Suyatno. Atas perbuatannya, keempat pelaku disangkakan dengan Pasal 170 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 5,5 tahun penjara.

"Barang bukti yang kita amankan dua pecahan batu konblok (paving block) yang digunakan untuk menganiaya korban, pakaian korban pada saat kejadian, berikut Visum et Repertum," tutur Suyatno.

Editor: Stefanus Dile Payong

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut