Rocky menjelaskan, dirinya mengeluarkan pernyataan 'bajingan' terhadap Jokowi dalam kapasitasnya sebagai presiden. Menurutnya, dalil itu dalam suasana perdebatan politik. Dia mengaku tak bermaksud untuk menghina Jokowi dalam kapasitasnya sebagai kepala keluarga.
"Sering saya ucapin di publik tuh, saya menghormati Pak Jokowi, dia baik sebagai kepala keluarga, tetapi dia buruk sebagai kepala negara. Itu faktanya. Jadi orang mesti tahu bahwa saya mendeskripsikan keadaan psikologi Presiden Jokowi kan. Saya enggak mendeskripsikan personelnya atau personanya, kan enggak itu," ucap Rocky.
Dalam pandangannya, jabatan publik seperti presiden tidak memiliki martabat. Pasalnya, dia meyakini sifat martabat itu tak melekat pada seseorang yang menduduki jabatan publik, seperti presiden.
"Presiden punya martabat? enggak bisa. Martabat itu melekat kepada seumur hidupnya. Presiden seumur hidup enggak dia? Ya presiden lima tahun sekali diganti. Masa ada martabat setiap lima tahun," ucap Rocky.
Rocky meyakini, Presiden Jokowi tak akan melaporkan dirinya ke polisi. Sebab, dia meyakini mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengetahui bahwa pernyataan itu bukan delik kejahatan, melainkan delik aduan. "Jadi Pak Jokowi mungkin mengerti bahwa ini relawannya ngapain sih laporin, dia aja enggak laporin kok," katanya.
Diketahui dalam sebuah video viral, Rocky Gerung menyebut Jokowi hanya memikirkan kepentingan sendiri di ujung masa jabatan sebagai presiden.
Hal itu, menurutnya, dibuktikan dengan manuver Jokowi bertemu dengan koalisi Pilpres 2024 hingga pergi ke China untuk menawarkan Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam video itu, Rocky melontarkan kata-kata yang dianggap kasar dan tendensius. Atas dasar itu, Rocky dilaporkan ke polisi oleh relawan Jokowi. Salah satunya, Organisasi Barisan Rakyat Indonesia Kawal Demokrasi (Barikade) 98 yang melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ketua Barikade 98, Benny Rhamdani, mengatakan umpatan Rocky Gerung dalam video viral tersebut menjadi dasar pelaporannya ke polisi. "Dan ini adalah pernyataan yang bisa dikategorikan penghinaan, terhadap presiden, yang tentu kami yang menjadi bagian dari rakyat Indonesia," kata Benny di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/7/2023).
Editor : Stefanus Dile Payong